Sabtu, 19 Januari 2013

Kebebasan Beragama


Kebebasan Beragama: Hak Universal yang Harus Diperjuangkan
(Antara Manusia, Negara, dan Gereja Katolik)
Dilema Kebebasan Beragama di Indonesia
Manusia tidak dapat lepas dari Sang Pencipta. Oleh karena itu, banyak manusia yang memeluk agama atau kepercayaan untuk semakin mendekatkan diri kepada Ilahi. Negara pun diharapkan dapat memberikan kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya. Hal ini dikarenakan kebebasan beragama adalah hak universal bagi setiap insan manusia.
Indonesia yang telah memasuki usia 67 tahun ternyata masih dilanda dilema kebebasan beragama. Konstitusi Internasional maupun Undang- Undang Dasar 1945 telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan kebebasan beragama di Indonesia. Kenyataan berkata lain, konstitusi tidak dapat melindungi warga Negara yang memeluk agama tertentu dari kekerasan yang terjadi. Agama- agama  berbeda namun, tetap  membawa pesan perdamaian dan wahyu dari Allah tidak lagi dipandang sebagai keberagaman yang patut dijaga melainkan dimanfaatkan oleh golongan- golongan tertentu sebagai lawan yang seharusnya dimusnahkan.
Padahal, sikap- sikap dan tindakan- tindakan keagamaan lahiriah seperti mengungkapkan pengakuan iman menurut agamanya, ikut dalam ritus dan ibadat tertentu, menjalankan kewajiban- kewajiban lahiriah agamanya, secara masuk akal dan wajar diterima sebagai pengakuan imannya. Tanpa iman semua sikap dan tindakan kepercayaan itu tidak bernilai sama sekali.
Pertanyaan mendasar yang dimiliki setiap manusia dewasa ini  yaitu: Apakah makna kebebasan dewasa ini? Apakah kebebasan beragama itu? Bagaimana Gereja Katolik memandang kebebasan beragama menurut Kitab Suci, Ajaran Sosial Gereja (selanjutnya disingkat ASG), Katekismus Gereja Katolik, dan Dokumen Konsili Vatikan II? Masih relevankah kebebasan Beragama tersebut dengan situasi hidup keagamaan dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, Tanah Air tercinta ini.
Bertitik- tolak dari problematika dan pertanyaan mendasar terhadap kebebasan beragama inilah yang menunjukkan secara jelas kemana tulisan ini berangkat.
Menelusuri Makna Kebebasan
            Kebebasan menjadi dasar bagi setiap tindakan manusia untuk mengurus diri sendiri lepas dari paksaan. Menurut kami, kebebasan berarti keadaan yang lepas dari paksaan dan manusia dapat mengurus dirinya tanpa ada pembatasan yang merugikan haknya. Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel dalam filsafat hukumnya, hukum secara hakiki melindungi kebebasan mereka yang ada di bawahnya.
            Apa yang menjadi inti universal nilai kebebasan itu? Dalam buku Etika Politik, Pater Franz Magnis- Suseno, SJ  menjelaskan inti universal nilai kebebasan yaitu hak setiap orang dan kelompok untuk mengurus diri sendiri lepas dari paksaan.
            Bagi kami makna kebebasan yang dipapar- jabarkan oleh Pater Franz Magnis- Suseno, SJ merupakan hak asasi universal manusia di segala zaman dan dalam segala kebudayaan. Maksudnya, sejak manusia dilahirkan ke dunia maka manusia memiliki kebebasan sebagai hak universalnya tanpa melihat zaman dan kebudayaan yang dianutnya. Dengan perkecualian manusia tersebut menolak, dengan kemungkinan adanya paksaan maupun kekuatan di luar dirinya mengancam yang mencampuri. Namun, loyalitas kepada kelompok kita atau karena tuntutan hukum atau adat- istiadat yang mencampuri otonomi kita yang tidak kita akui itulah yang selalu tidak wajar. Hukum justru diadakan untuk melindungi kebebasan kita ini.
            Gereja telah hadir di tengah dunia sejak jemaat perdana yang dihimpun Yesus dan para rasul- Nya pun mendukung adanya kebebasan manusia. Sebagai umat beriman, kita tahu bahwa Allah telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang berakal budi dan telah memberi kepadanya martabat seorang pribadi, yang bertindak seturut kehendak diri sendiri dan menguasai segala perbuatannya (Katekismus Gereja Katolik no. 1730).“ Allah bermaksud ‘menyerahkan manusia kepada keputusannya sendiri’ (Sir 15:14), supaya ia (manusia) dengan sukarela mencari Penciptanya dan dengan mengabdi kepada- Nya secara bebas mencapai kesempurnaan sepenuhnya yang membahagiakan” ( Gaudium et Spes 17).      
Dengan penjelasan tersebut kita dapat memahami bahwa dari awal manusia diciptakan, Allah telah memberikan kebebasan dan tanpa paksaan agar manusia mampu mencari Penciptanya dan secara tulus mengabdi demi mencapai kesempurnaan sepenuhnya yang membahagiakan manusia tersebut.
            Berdasarkan dasar biblis tersebut maka Katekismus Gereja Katolik pun memberikan arti kebebasan yaitu kemampuan yang berakar dalam akal budi dan kehendak, untuk bertindak atau tidak bertindak, untuk melakukan ini atau itu, supaya dari dirinya sendiri melakukan perbuatan dengan sadar (Katekismus Gereja Katolik no. 1731).Kebebasan berlaku dalam hubungan antar manusia tanpa terkecuali. Secara kodrati, manusia memiliki hak untuk diakui sebagai makhluk yang bebas dan bertanggungjawab, karena ia telah diciptakan menurut citra Allah (Katekismus Gereja Katolik no. 1738). Maka, antara martabat manusia dan hak untuk melaksanakan kebebasan diikat secara tidak terpisahkan dalam masalah kesusilaan dan agama (menurut Konsili Vatikan II, Dignitas Humanae art. 2). Hak ini harus diakui oleh hukum Negara, dan dilindungi dalam batas- batas kepentingan bersama dan tata tertib umum (menurut Konsili Vatikan II, Dignitas Humanae art. 7).
Memahami Makna Kebebasan Beragama
          Manusia sebagai ciptaan Allah dianugerahi akal budi dan suara hati.Secara singkat, suara hati merupakan suara dalam setiap diri manusia yang mengarahkan manusia kepada kebaikan. Suara hati pun akan memperingatkan apabila tindakan yang akan kita lakukan itu salah. Manusia memiliki kebebasan suara hati, yang berarti manusia bebas mencari dan memilih kebenaran berdasarkan suara hatinya. Setiap manusia wajib mencari kebenaran, terutama dalam apa yang menyangkut Allah dan Gereja- Nya. Sesudah mereka mengenal kebenaran itu, mereka wajib memeluk dan mengamalkannya.
            Kebebasan beragama secara mudah dipahami sebagai suatu hak yang dimiliki setiap manusia untuk menentukan agama yang dianutnya, terlepas dari paksaan apapun dalam menjalankan praktik- praktik keagamaannya, baik dalam menunjukkan imannya, terlibat dalam tradisi, dan melaksanakan ibadah . Dalam menjalankan kebebasan beragama dijamin dan dijaga oleh para warganegara, kelompok- kelompok sosial, pemerintah- pemerintah, Gereja dan jemaat- jemaat keagamaan lainnya.
Kebebasan beragama termuat langsung dalam kebebasan suara hati. Sebagai makhluk yang berakal budi manusia tidak dihormati dalam martabatnya apabila ia dipaksa untuk mengakui sesuatu sebagai benar yang dianggapnya tidak benar atau untuk tidak mengakui sesuatu yang disadarinya sebagai benar. Percaya secara sesungguhnya merupakan sikap hati yang mengandaikan kesadaran bahwa yang dipercayai itu ada, nyata dan pantas untuk dipercayai.
            Menurut Pater Franz Magnis- Suseno, SJ, kebebasan beragama mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk menentukan sendiri apakah dan bagaimanakah ia beragama atau tidak, untuk hidup sesuai dengan keyakinan keagamaannya sendiri, untuk mengamalkan dan mengkomunikasikan agamanya kepada orang lain yang ingin menerima komunikasi itu, untuk meninggalkan agamanya yang lama dan memeluk agama baru yang diyakininya, untuk tidak didiskriminasikan karena agama atau keyakinannya.
            Dalam Konsili Vatikan II menyatakan bahwa hak menyatakan kebebasan beragama sungguh didasarkan pada martabat manusia, sebagaimana dikenal berkat sabda Allah yang diwahyukan dengan akal budi. Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama harus diakui dalam tata hukum masyarakat sedemikian rupa sehingga menjadi hak sipil.
Kebebasan Beragama dan Gereja Katolik
            Dalam hidup manusia dianugerahi suara hati yang mengarahkan kepada kebenaran. Adapun kebenaran harus dicari dengan cara yang sesuai dengan martabat pribadi manusia serta kodrat sosialnya, yakni melalui penyelidikan yang bebas, melalui pengajaran atau pendidikan, komunikasi dan dialog. Manusia menangkap dan mengakui ketentuan- ketentuan hukum Ilahi melalui suara hatinya. Ia wajib mematuhi suara hati dengan setia dalam seluruh kegiatannya, untuk mencapai tujuannya, yakni Allah.
Manusia yang memiliki kodrat sosial manusia menuntut supaya ia mengungkapkan tindakan- tindakan batin keagamaannya secara lahiriah, berkomunikasi dengan sesama dalam  hal keagamaan, dan menyatakan agamanya secara bersama- sama.
            Menurut Ensiklik Paus Yohanes XXIII, Pacem In Terris (Perdamaian Dunia) art. 14, mengenai usaha mencapai perdamaian semesta dalam kebenaran, keadilan, cinta kasih dan kebebasan, manusia memiliki hak untuk dapat beribadat kepada Allah mengikuti dorongan yang tepat suarahatinya sendiri, dan mengakui agamanya secara privatmaupun di muka umum.
            Laktansius jelas mengajarkan: “Inilah persyaratan kelahiran kita sendiri, bahwa kepada Allah yang menciptakan kita, kita lambungkan hormat- pujian yang layak bagi- Nya, bahwa Ia kita akui sebagai Allah yang Esa, dan kita patuhi. Dari ikatan ketakwaaan yang mengikat kita dan menambat kita pada Allah itulah dijabarkan istilah ‘religio’” (agama).
      Setelah mempelajari dokumen- dokumen ajaran Gereja Katolik, kami pun mendapatkan tiga alasan pokok kebebasan beragama:
·         Kodrat manusia: Manusia sebagai pribadi dikaruniai akal budi dan kehendak bebas dan oleh karenanya mempunyai tanggung jawab pribadi yang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.
Maksudnya, manusia tidak dapat menolak kewajiban- kewajiban yang telah diberikan Allah karena kita memiliki akal budi dan berkehendak bebas. Manusia pun dituntut agar mencari kebenaran sejati yaitu Allah sendiri dengan menggunakan akal budi dan kehendak bebas. Seperti yang telah dipapar- jabarkan sebelumnya, suara hati manusia akan menuntun manusia untuk mencari kebenaran sejati, memahami dan mengamalkannya.
·         Sifat iman sejati: Iman sejati bukanlah sekedar sikap menerima beberapa ajaran, tidak pula terbatas pada upacara- upacara ibadah dan tidak cukup hanya melaksanakan perintah- perintah Tuhan secara lahiriahatau legalistis tanpa menyetujuinya dalam batin.
Yesus sendiri menghendaki umat manusia agar menunjukkan imannya dalam perbuatan sehari- hari ( Yak 2:17). Kita tidak dapat melihat secara kasat mata iman seseorang, manusia menunjukkan imannya secara lahiriah. Namun bukanlah perbuatan lahiriah saja yang dilihat sebagai perwujudan iman, namun bagaimana kita melakukan perbuatan tersebut, apakah didasari bahwa perbuatan menunjukkan kualitas sebagai ciptaan Allah yang memenuhi kodrat manusia. Biarlah suara hati kita menuntun kita dan menyetujuinya dalam batin.
·         Di dalam bidang kenegaraan: Negara didirikan untuk memenuhi kesejahteraan seluruh rakyat.
Tampak jelas bahwa pemerintah maupun negara didirikan atas amanat dan kedaulatan rakyat agar pemerintah tersebut mencerminkan suara dan kehendak rakyat yang mengarah kepada kesejahteraan rakyat. Di dalam praktek hidup kenegaraan, masyarakat akan merasa bahagia dan sejahtera apabila tidak mendapatkan paksaan yang mengekang dirinya. Sebenarnya hukum diadakan bukan untuk mengekang kebebasan melainkan untuk membatasi, melindungi, dan menjamin kebebasan itu sendiri. Hukum yang diberikan oleh negara bukanlah hukum yang memaksa dan mendorong warganegara untuk menganut agama tertentu melainkan untuk menjamin dan melindungi kebebasan warga negara untuk melakukan praktek keagamaan.
            Dalam praktek hidup kenegaraan, hendaklah pemerintah yang berkuasa memperhatikan praktek kebebasan beragama. Dalam Konsili Vatikan, Dignitas Humanae art. 4, pemerintah dihimbau memberikan kebebasan terhadap pelaksanaan hak- hak jemaat- jemaat keagamaan dalam berkativitas baik dalam pewartaan dan menjalankan ibadahnya. Para Bapa Konsili pun mengingatkan jemaat- jemaat keagamaan agar tidak menyalahgunakan hak- hak kebebasan yang diberikan dalam pewartaan dengan memberikan seolah- olah paksaan, dan dorongan yang tidak pantas terutama terhadap sesama yang kurang berpendidikan dan kurang mampu.
            Kebebasan beragama ini pun harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kesejahteraan maka manusia semakin mencapai kesempurnaan secara utuh dan mudah, terutama terletak pada penegakkan hak- hak serta tugas- tugas pribadi manusia. Setiap elemen dalam masyarakat baik sipil maupun keagamaan berperan aktif dalam pertanggungjawaban kebebasan beragama ini demi memelihara kesejahteraan umum.
            Seperti makna kebebasan yang telah diberikan Allah kepada kita yaitu kebebasan yang tidak mutlak, maka kebebasan beragama baik adanya untuk melihat batas- batasan kaidah yang ada. Setiap orang atau jemaat tidak boleh egois. Karena, setiap orang dan jemaat baiklah mempertimbangkan hak- hak orang lain maupun kesejahteraan umum yang telah diatur hukum moral dalam diri manusia. Semua orang harus diperlakukan sama dalam keadilan dan peri kemanusiaan.
Gereja Katolik Memandang Agama Islam
          Sebelum membahas situasi konkret kebebasan beragama di Indonesia, kami akan membahas pandangan Gereja Katolik terhadap agama Islam. Karena, agama Islam adalah agama yang paling banyak dianut oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan mengetahui pandangan Gereja Katolik maka kita akan memahami dasar tindakan saling menghargai dengan agama lain yang non-kristiani.
            Gereja menghargai kaum Muslim , yang menyembah Allah yang tunggal, hidup dan ada, rahim dan mahakuasa, Pencipta langit dan bumi. Gereja pun menghargai mereka (kaum Muslim) yang berusaha dengan segenap hati tunduk kepada keputusannya yang tersembunyi, seperti Abraham tunduk kepada Allah, seperti yang suka diacu iman Islam (Konsili Vatikan II, Nostra Aetate, art. 4). Adanya keyakinan yang sama akan Allah yang akan memberikan hari pengadilan memberikan ruang yang baik untuk berdialog mengenai iman.
            Gereja pun menghimbau umat Katolik agar menghargai umat Islam yang menghargai hidup moral dan Allah  mereka hormati terutama dalam doa, sedekah, dan puasa. Walau pada zaman ini sering sekali adanya gesekan- gesekan yang memperpanas iklim hidup keagamaan, Gereja Katolik mengajak semua untuk melupakan masa lalu, sejarah yang buruk di antara keduanya, dengan tulus melaksanalan pengertian timbal- balik,dan bersama melindungi dan memajukan keadlian sosial, nilai- nilai moral, perdamaian dan kemerdekaan.
Situasi Konkret Kebebasan Beragama di Indonesia
            Indonesia telah berdiri sejak 67 tahun yang lalu dengan berabad- abad membangun kesadaran akan kemerdekaan dan kesatuan. Para bapa pendiri bangsa yang notabene tidak berasal dari satu golongan saja berhasil menyatukan hati untuk mendirikan suatu negara yang merdeka.
            Indonesia memiliki keberagaman yang baik  dalam suku, budaya, dan agama. Semuanya saling memperkaya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara yang menganut demokrasi, Indonesia telah memberikan kebebasan bagi seluruh warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya. Hal ini telah dilandaskan atas hukum yaitu Undang- Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2.
            Namun pada tahun 2012, Indonesia mendapat sorotan tajam dari dunia internasional. Indonesia yang merupakan negara demokrasi mengantongi banyak kasus kekerasan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama. Seharusnya, Indonesia yang berada dalam era reformasi ini dapat memberikan jaminan bagi berkembangnya iklim kebebasan beragama. Pada sejarah yang lalu yaitu  zaman Orde Baru, secara jelas bahwa negara tidak memberikan hak- hak warga negara untuk memeluk agama tertentu bahkan adanya diskriminasi. Secara jelas, hal ini nampak terjadi bagi warga negara yang beretnis Tionghoa.
            Dalam penelitian dan pencatatan kasus serta pamantauan,The Wahid Institute melaporkan terjadinya 274 kasus pelanggaran kebebasan beragama.  The Wahid Institute merupakan yayasan yang didirikan mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kini The Wahid Institute dipimpin Zanubah Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid, putri almarhum Gus Dur.
            Laporan The Wahid Institute itu juga membuat kategorisasi pelanggaran, yakni pelanggaran oleh aparatus negara dan oleh non-negara. Hasilnya, pelanggaran yang dilakukan aparatus negara dicatat sebanyak 166 tindakan, sedangkan non-negara sebanyak 197 tindakan.
Dalam kategori pelanggaran oleh aparatus negara, aparat Kepolisian yang berada di garda depan penjaga keamanan dan ketertiban justru menempati posisi tertinggi, yakni 57 tindakan. Disusul aparat Satpol PP sebanyak 34 tindakan, lalu pemerintah kabupaten/kota sebanyak 32 tindakan, tentara 10 tindakan, bupati/wali kota 6 tindakan, dan aparat lainnya.Pemerintah Indonesia kurang cermat dalam memberikan ruang bagi kebebasan beragama karena pemerintah selama ini melakukan metode pengolahan hak- hak kebebasan beragama melalui pembatasan bukan penjaminan (lihat Bab “Kebebasan Beragama dan Gereja Katolik, sebagai referensi).
Kasus yang cukup mendapatkan perhatian besar pada tahun 2012 adalah kasus pengrusakkan dan penganiyayaan umat Muslim Syiah, dan Ahmadiyah. Pelarangan beribadah terhadap umat Gereja GKI Yasmin, Bogor dan Gereja HKBP, Bekasi. Dalam kasus tersebut pemerintah melalui aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan jaminan perlindungan yaitu polisi menjadi penonton dan tidak dapat berbuat apa- apa saat terjadi pengrusakkan dan penganiyayaan. Pemerintah daerah pun tidak dapat menghimbau masyarakat setempat untuk saling menghargai kebebasan beragama.
Bahkan terdapat kasus yang mleibatkan peran pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah Bogor yang tidak memberikan izin untuk beribadah bagi umat Gereja GKI Yasmin padahal telah mendapat putusan untuk memberikan izin beribadah.
Kekerasan kebebasan beragama yang terjadi di Indonesia merupakan andil dari beberapa organisasi masyarakat yang berlandaskan agama maupun massa yang diprovokasi. Mudah saja kita mengetahui dalang dari beberapa kasus kebebasan beragama yang mencolok dari tahun 2008 sampai 2012 yaitu FPI ( Front Pembela Islam). Pada tahun 2008, AKKBB ( Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) yang mengalami penganiyayaan oleh FPI saat menyampaikan pendapat di Monumen Nasional, Jakarta. Korban yang terluka kebanyakan perempuan dan anak- anak.
Tampaknya, pemerintah lemah, lenje, dan mudah dibawa oleh kepentingan- kepentingan. Beberapa ormas yang berniat mengadili masyarakat menurut syariah Islam menjadi menodai agama Islam sendiri. Padahal, Indonesia bukanlah negara berdasarkan agama tertentu. Pemerintah lemah dan lambat untuk menyelesaikan permasalahan kebebasan beragama. Pemerintah tidak dapat memberikan jaminan yang berarti. Pemerintah hanya menjadi penonton dan tidak dapat bertindak apa- apa untuk melindungi hak- hak kebebasan beragama.
Secara hukum, pemerintah seharusnya tegas terhadap siapa saja  yang melanggar kebebasan beragama dan menjatuhi hukuman pidana. Namun pemerintah tampaknya takut untuk bertindak tegas dan hanya banyak bicara mengenai penyelesaian permasalahan. Pemerintah tidak pernah serius untuk memberikan jaminan. Pemerintah belum memahami bahwa dengan memberikan jaminan kebebasan beragama maka akan memberikan pondasi yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu menjunjung persatuan.
Pemerintah tidak dapat berefleksi dari pengalaman yang telah berlalu. Apabila disadari secara baik dan benar, dengan adanya pelanggaran kebebasan beragama maka pemerintah tidak menjalani tugas perutusan Allah yaitu memberikan kesejahteraan umum bagi seluruh warganegara.
Pemerintah telah melanggar Pancasila sila ke- 5 karena tidak dapat memberikan keadilan bagi seluruh warga negara. Apakah pemerintah mau terus- menerus melanggar hak- hak warga negara yaitu kebebasan beragama? Bagaimana solusi terhadap permasalah tersebut? Pertanyaan mendasar tersebut yang mendasari pembahsan berikutnya.
Solusi Atas Situasi Konkret Kebebasan Beragama di Indonesia
          Semua masalah pastilah memiliki solusi. Menurut kami, yang harus dibenahi adalah dalam pribadi setiap pemeluk agama sendiri. Di dalam  hal ini, pemimpin agama memiliki peranan yang cukup besar. Pemimpin agama menghimbau agar setiap jemaat memperdalam imannya dan memahami secara baik dan benar serta konteks zaman akan ajaran- ajaran agamanya. Karena dengan memiliki iman yang kuat maka manusia akan memahami bahwa dala hidup ini kita diciptakan untuk saling mengasihi. Dengan sadar agar mengasihi sesama maka kita dapat menghargai kebebasan beragama lain.
            Pemimpin agama pun  menyadarkan umatnya bahwa manusia diciptakan secara kodrati sama atau sederajat. Sehingga tidak menimbulkan suatu persepsi miring bahwa agama tertentu lebih tinggi. Dengan paham bahwa setiap manusia memiliki derajat  dan martabat yang sama maka manusia dapat saling menghargai satu sama lain. Pemimpin agama juga harus menanamkan sikap rendah hati, rendah hati untuk memaafkan sejarah lampau dalam konflik antar agama, dan rendah hati untuk saling menerima perbedaan.
            Dalam memperjuangkan kebebasan beragama diperlukan adanya dialog. Dialog dimaksudkan agar tercipta kehidupan kebebasan beragama yang baik dan tercipta pula suasana pluralisme.
            Sebuah dialog yang bermakna, tulus dan memperkaya semua pihak yang terlibat di dalam dialog, mengandaikan adanya suatu bentuk kedekatan, keterbukaan, saling percaya dan saling menghargai satu sama lain- terutama menghargai perbedaan yang ada- serta adanya kesiapan untuk mau berbagi. Sehingga terciptalah suasana pluralisme yang ideal.
            Namun dialog yang lebih luas harus didahului dengan dialog internal dalam agama, sehingga para hardliners dan the confronted dapat diajak bersama- sama untuk menentukan sikap yang terbuka. Adanya keteladanan dari tokoh pun tidak dapat dihilangkan karena keberanian merekalah maka para penganut akan meneladani. Seperti Almarhum Paus Yohanes Paulus II yang sangat disegani dan dihormati oleh pemimpin umat antar agama.Dialog yang bijaksana dan dewasa adalah dialog yang yang sepakat untuk menolak segala bentuk kekerasan dalam kehidupan beragama. Sehingga semua agama dapat menjamin penghargaan satu sama lain atas kebebasan beragama.
Dibutuhkan kerendahan hati dalam hidup beranekaragam dalam keyakinan dan iman.Untuk menghentikan kekerasan dalam praktek kebebasan beragama, setiap pemimpin agama harus duduk bersama dalam dialog dan saling memiliki iklim saling percaya. Konsekuensinya adalah (a) setiap umat harus memiliki tekad untuk arif dalam mendengarkan pandangan setiap agama; (b) harus memiliki tekad untuk beradab dan membicarakan secara kekeluargaan;dan (c) setiap umat dan pemimpinnya harus memiliki tekad untuk bersikap toleran karena toleransi adalah nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
Menjadi tugas para pendidik pula untuk menciptakan situasi yang baik bagi kebebasan beragama. Dengan adanya pendidikan kebebasan beragama dalam pendidikan formal akan memberikan wawasan yang baik bagi para murid yang juga calon pemimpin masa depan.
Adanya peninjauan kembali terhadap kasus kekerasan kebebasan beragama harus dilakukan pemerintah agar pemerintah dapat memberikan keadilan bagi warga negara untuk menjalankan praktek kebebasan beragama. Pemerintah menjadi fasilitator dalam penyelasaian konflik kebebasan beragama yang melibatkan pihak- pihak jemaat keagamaan. Para penegak hukum memberikan jaminan dan berkomitmen menjaga kebebasan bergama dan bukan menjadi penonton saat terjadi aksi anarkis.
Pemerintah harus dibimbing oleh warga negara agar pemerintah dapat menjamin kebebasan beragama. Warga negara dapat beraspirasi baik melalui pers, petisi, dialog, kritik, dan demonstrasi agar pemerintah dapat memperbaiki kesalahan dalam pengolahan hak- hak kebebasan beragama.

Kesimpulan
          Kebebasan merupakan hak universal yang telah dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan ke dunia bahwa manusia terlepas dari paksaan untuk mengurus dirinya sendiri. Menurut ajaran Gereja Katolik, kita mengimani sebagai manusia Allah telah menganugerahkan akal budi dan suara hati kepada kita dan kita diberi kehendak bebas sesuai kehendak dirinya dan mempertanggungjawabkannya. Manusia diberikan kebebasan agar ia dapat secara sukarela mencari Penciptanya dan memperoleh kesempurnaan.
            Kebebasan beragama merupakan kebebasan yang dimiliki seseorang untuk mengatur hal keagamaannya termasuk di dalamnya hal mengenai jemaat keagamaan, ajaran, ritus dan ibadah. Menurut Gereja Katolik, dengan dianugerahi suara hati maka  manusia akan dituntun menuju pencarian kebenaran sejati. Setelah memahami kebenaran tersebut maka akan diamalkan dalam kehidupan sehari- hari. Kebenaran tersebut bersumber dari Allah. Kebenaran tersebut dinyatakan dalam istilah agama.
            Kebebasan beragama harus diperjuangkan karena tiga alasan pokok yaitu (a) kodrat manusia, setelah kita memahami kodrat manusia maka kita akan mencari kebenaran menurut suara hati dan akan terarah kepada (b) sifat iman sejati, lalu dipraktekkan dalam (c) kehidupan kenegaraan. Negara sebagai perwakilan kekuasaan Allah di dunia dan wakil warganegara seharusnya dapat memberikan kesejahteraan umum. Dengan memberikan kebebasan beragama, maka warganegara akan merasa bahagia dan terpenuhi kebutuhan spiritualnya.
            Situasi konkret kebebasan beragama di Indonesia memang mengalami kemunduran karena banyak sekali terjadi pelanggaran kebebasan beragama. Namun semua pihak bertanggungjawab dalam menjaga kebebasan beragama. Kami yakin dengan duduk bersama dalam dialog antar agama, pemerintah, dan dengan hati yang terbuka dan rendah hati maka suasana kebebasan beragama akan tercipta. Sebagai warganegara Indonesia kita sepatutnya menanamkan sikap toleransi karena toleransi adalah sikap luhur yang dimiliki bangsa Indonesia.



Daftar Pustaka
Departemen Dokumentasi Dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia. 2012. Dokumen Konsili Vatikan I Iterj. R. Hardawiryana, SJ . Jakarta: Penerbit Obor.

Departemen Dokumentasi Dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia. 2007. Hubungan Antaragama Dan Kepercayaan terj. Piet Go O.Carm. Jakarta: Departemen Dokumentasi Dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia.

Departemen Dokumentasi Dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia. 2005. Kumpulan Dokumen Ajaran Sosial Gereja Tahun 1891- 1991 dari Rerum Novarum sampai dengan Centesimus Annus terj. R. Hardawiryana, SJ. Bogor: Grafika Mardi Yuana.

Konferensi Waligereja Regio Nusa Tenggara. 2007. Katekismus Gereja Katolik terj. Herman Embuiru, SVD. Ende: Penerbit Nusa Indah.

Lembaga Alkitab Indonesia. 2007. Alkitab Deuterokanonika. Jakarta: Percetakan Lembaga Alkitab Indonesia.

Magnis- Suseno, Franz. 1986. Etika Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Walker, D. F. 1994. Konkordansi Alkitab. Yogyakarta: Penerbit Kanisius

Majalah Mingguan Katolik Hidup, Minggu, 13 Januari 2013.



                      

1 komentar:

Sanctus S.R. mengatakan...

Thx banget frat artikelnya. berguna banget untuk kelompok saya buat ngerjain papernya bu Endah. sukses terus frat.

 
;